Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
Jabatan Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan jabatan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 adalah jabatan yang sama dengan jabatan Pembantu Rektor dan Pembantu Dekan sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Koreksi Anda
