Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 29 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SULTAN AGENG TIRTAYASA
Teks Saat Ini
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNTIRTA yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNTIRTA.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Biro Umum, Kepegawaian, dan Keuangan.
Koreksi Anda
