PENGELOLAAN SDG HEWAN
(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan.
(2) SDG . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hewan peliharaan dan satwa liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak dilindungi.
(4) Menteri MENETAPKAN jenis satwa liar tidak dilindungi yang dilarang untuk dimanfaatkan.
Pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan yang berasal dari satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal tertentu, pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan oleh masyarakat, badan usaha, atau lembaga internasional.
(3) Pengelolaan SDG Hewan oleh lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah atau badan usaha INDONESIA.
(4) Lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat melakukan kerja sama setelah memperoleh izin dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan SDG Hewan berdasarkan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dilakukan di dalam negeri.
(2) Pengelolaan SDG Hewan dapat dilakukan di luar negeri apabila:
a. belum dapat dilakukan di dalam negeri;
b. untuk . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. untuk mempercepat bagian tertentu dari proses pengelolaan SDG Hewan; dan/atau
c. sesuai dengan perjanjian internasional.
(3) Pengelolaan SDG Hewan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perjanjian kerja sama pengelolaan SDG Hewan.
(1) Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan:
a. pembudidayaan; dan
b. pemuliaan.
(2) Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.
(1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus mengoptimalkan keanekaragaman hayati dan sumber daya genetik asli INDONESIA.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap masyarakat dan badan usaha yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Hewan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.
(3) Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi pemeliharaan dan pengembangbiakan.
(4) Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi, domestikasi, dan penangkaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Menteri MENETAPKAN sistem budidaya untuk menghasilkan hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.
(2) Pemerintah daerah provinsi MENETAPKAN wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. MENETAPKAN wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah kabupaten/kota;
b. mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
c. mengembangkan SDG Hewan.
(1) Usaha pembudidayaan SDG hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dilakukan oleh masyarakat dan badan usaha.
(2) Dalam hal usaha yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum berkembang, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan usaha pembudidayaan SDG Hewan asli dan Hewan lokal.
Pasal 19 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penjaringan terhadap hewan ruminansia betina produktif yang berpotensi menjadi bibit.
(2) Ruminansia betina produktif hasil penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung pada unit pelaksana teknis di daerah atau langsung didistribusikan kepada masyarakat melalui program bagi hasil untuk dipergunakan dalam usaha pembibitan.
(3) Kegiatan penjaringan, penampungan, dan pendistribusian dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan asli dan lokal.
(1) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dilakukan untuk memproduksi benih atau bibit dan/atau membentuk rumpun atau galur baru.
(2) Pemuliaan SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap SDG Hewan asli, lokal, dan introduksi.
(3) Dalam melakukan pemuliaan SDG Hewan asli dan lokal harus menjaga kelestariannya agar tidak punah.
(4) Pemuliaan terhadap SDG Hewan introduksi harus mencegah kemungkinan berkembangnya penyakit eksotik atau terjadinya perkembangan populasi hewan yang tidak terkendali.
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan:
a. keamanan hayati;
b. kesehatan hewan;
c. bioetika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bioetika hewan; dan
d. tatacara pemuliaan yang baik
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara seleksi, persilangan, dan rekayasa genetik.
(2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan kesehatan hewan secara preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Dalam hal cara rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menghasilkan ternak transgenik, selain harus memenuhi ketentuan ayat (2) juga harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati.
(1) Pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal dengan cara persilangan yang menggunakan ternak introduksi harus tetap mempertahankan gen tetua SDG Hewan asli atau lokal.
(2) Dalam hal SDG Hewan asli atau lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) status populasinya tidak aman, penyelenggaraan pemuliaannya harus memperoleh izin dari Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat.
(2) Dalam . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus melakukan pemuliaan SDG Hewan asli atau lokal yang:
a. status populasinya tidak aman;
b. nilai ekonominya rendah;
c. nilai sosial budayanya tinggi; dan/atau
d. keragaman genetiknya tinggi.
(2) Status populasi tidak aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Menteri.