Koreksi Pasal 22
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus memenuhi persyaratan:
a. keamanan hayati;
b. kesehatan hewan;
c. bioetika . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bioetika hewan; dan
d. tatacara pemuliaan yang baik
Koreksi Anda
