Koreksi Pasal 64
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran SDG Hewan harus mendapat izin dari Menteri.
(2) Dalam hal SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa satwa liar, izin pengeluaran diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Koreksi Anda
