Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. penguasaan SDG Hewan; b. pengelolaan SDG Hewan; c. perbibitan ternak; d. pemasukan dan pengeluaran SDG Hewan, benih, dan/atau bibit ternak; dan e. sistem dokumentasi dan jaringan informasi SDG Hewan dan perbibitan ternak. BAB II . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda