Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib: a. menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan c. memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Koreksi Anda