Koreksi Pasal 33
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Dalam melakukan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, wajib:
a. menjaga kelestarian SDG Hewan dan fungsi lingkungan hidup;
b. menyimpan SDG Hewan yang dikumpulkan sesuai dengan tata cara penyimpanan yang baik; dan
c. memperhatikan keberadaan kearifan lokal, pengetahuan tradisional, masyarakat hukum adat, dan hak ulayat masyarakat hukum adat yang mengelola SDG Hewan.
Koreksi Anda
