Koreksi Pasal 61
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Kegiatan lembaga pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 saling bersinergi dalam rangka menghasilkan benih atau bibit.
Koreksi Anda
