Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan hasil evaluasi Komisi SDG. (2) Penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
Koreksi Anda