Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan perjanjian alih SDG Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a yang disiapkan oleh pemerintah negara asing atau lembaga internasional diajukan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan (2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi SDG yang dibentuk oleh Menteri. (4) Keanggotaan Komisi SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan SDG Hewan.
Koreksi Anda