Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemasukan dan pengeluaran benih dan bibit ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda