Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inventarisasi dan dokumentasi SDG Hewan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan atas kekayaan keanekaragaman SDG Hewan dan pengetahuan tradisional serta kearifan lokal.
Koreksi Anda