Koreksi Pasal 8
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 meliputi:
a. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan;
b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan
c. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
