Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan SDG Hewan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 meliputi: a. pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; b. pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengelolaan SDG Hewan; dan c. pendanaan untuk pengelolaan SDG Hewan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda