Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin eksplorasi SDG hewan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 33 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda