Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan: a. pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan; dan b. perbibitan ternak. (2) Penyelenggaraan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penyelenggaraan sistem dokumentasi dan jaringan informasi untuk kepentingan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan bersama menteri/pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian terkait, serta gubernur, dan bupati/walikota. (3) Sistem dokumentasi dan jaringan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda