Koreksi Pasal 36
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan konservasi in-situ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a ditetapkan kawasan pelestarian oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kawasan pelestarian SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
