Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan, penilaian, dan pelepasan rumpun atau galur ternak diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda