Koreksi Pasal 17
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN sistem budidaya untuk menghasilkan hewan peliharaan, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium.
(2) Pemerintah daerah provinsi MENETAPKAN wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah provinsi.
(3) Pemerintah daerah kabupaten/kota:
a. MENETAPKAN wilayah budidaya dan pengembangan SDG Hewan wilayah kabupaten/kota;
b. mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan lahan penggembalaan umum untuk budidaya SDG Hewan; dan
c. mengembangkan SDG Hewan.
Koreksi Anda
