Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum ada peternak atau perusahaan peternakan yang memproduksi benih dan/atau bibit yang berasal dari rumpun atau galur ternak asli atau lokal, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota harus memproduksi benih dan/atau bibit. (2) Dalam memproduksi benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan masyarakat.
Koreksi Anda