Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, badan usaha, dan masyarakat. (2) Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam hal pemuliaan dilakukan untuk menghasilkan bibit yang memiliki daya tahan lebih baik terhadap suatu penyakit zoonosis, pemuliaan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan badan usaha yang memiliki fasilitas laboratorium terakreditasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standarisasi, sertifikasi, dan akreditasi.
Koreksi Anda