Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. produksi benih dan/atau bibit; b. penetapan wilayah sumber bibit; dan c. penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.
Koreksi Anda