Koreksi Pasal 39
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Pengadaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. produksi benih dan/atau bibit;
b. penetapan wilayah sumber bibit; dan
c. penetapan dan pelepasan rumpun atau galur.
Koreksi Anda
