Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan: a. pembudidayaan; dan b. pemuliaan. (2) Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda