Koreksi Pasal 14
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan:
a. pembudidayaan; dan
b. pemuliaan.
(2) Pembudidayaan dan pemuliaan harus mengacu pada kesejahteraan hewan.
Koreksi Anda
