Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), Menteri melakukan penilaian terhadap dokumen yang dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh Menteri.
Koreksi Anda