Koreksi Pasal 16
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a menggunakan hewan peliharaan dan/atau satwa liar yang tidak dilindungi.
(2) Hewan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hewan asli, hewan lokal, dan hewan introduksi.
(3) Pembudidayaaan pada hewan peliharaan meliputi pemeliharaan dan pengembangbiakan.
(4) Dalam hal satwa liar yang tidak dilindungi akan dibudidayakan, wajib melalui tahapan eksplorasi, domestikasi, dan penangkaran.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeliharaan dan pengembangbiakan hewan peliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
