Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, dan syarat serta tata cara perizinan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda