Koreksi Pasal 10
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan SDG Hewan dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian SDG Hewan.
(2) SDG . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari hewan peliharaan dan satwa liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas satwa liar yang dilindungi dan satwa liar yang tidak dilindungi.
(4) Menteri MENETAPKAN jenis satwa liar tidak dilindungi yang dilarang untuk dimanfaatkan.
Koreksi Anda
