Koreksi Pasal 44
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
