Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peternak atau perusahaan peternakan yang melakukan usaha pembenihan dan/atau pembibitan ternak wajib memiliki izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan dari pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Ketentuan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda