Koreksi Pasal 7
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengaturan, inventarisasi, dan dokumentasi di wilayah kewenangannya atas SDG Hewan yang sebaran asli geografisnya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
