Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun atau galur ternak yang dihasilkan melalui kegiatan pemuliaan dapat dilakukan pelepasan. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap rumpun atau galur ternak yang memenuhi syarat baru, unik, seragam, dan stabil, serta diberi nama. Pasal 51 . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda