Koreksi Pasal 20
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan budidaya yang berpotensi menguras atau mengancam kepunahan SDG Hewan asli dan lokal.
Koreksi Anda
