Koreksi Pasal 38
PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan benih dan/atau bibit ternak merupakan tanggungjawab Pemerintah.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pengadaan di dalam negeri; dan/atau
b. pemasukan dari luar negeri.
Koreksi Anda
