Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 48 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2011 tentang SUMBER DAYA GENETIK HEWAN DAN PERBIBITAN TERNAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan perbibitan nasional ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan benih dan bibit ternak; b. peredaran benih dan bibit ternak; c. pengawasan benih dan bibit ternak; dan/atau d. kelembagaan perbibitan. (3) Perbibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perbibitan ternak asli, ternak lokal, dan ternak introduksi.
Koreksi Anda