PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Surat tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan Penilaian dari seksi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara atau permohonan bantuan Penilaian dari Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan berkas kasus Piutang Negara.
(1) Kepala Kantor Pelayanan mengajukan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal kepada Direktur Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis disertai dengan pertimbangan penggunaan jasa Penilai Eksternal.
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penggunaan jasa Penilai Eksternal secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal setelah memperhatikan pertimbangan dari Direktur Penilaian dan Sekretaris Direktorat Jenderal.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah didasarkan pula pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
Penunjukan dan penugasan Penilai Eksternal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses Penilaian meliputi:
a. identifikasi permohonan Penilaian atau penugasan Penilaian;
b. penentuan tujuan Penilaian;
c. pengumpulan data dan informasi awal;
d. survei lapangan;
e. analisis data;
f. penentuan pendekatan Penilaian;
g. simpulan nilai; dan
h. penyusunan laporan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan identifikasi permohonan atau penugasan Penilaian, dengan cara melakukan verifikasi atas:
a. kelengkapan data dan informasi yang disampaikan; dan
b. kelayakan data dan informasi permohonan dan/atau penugasan Penilaian.
Tim Penilai Direktorat Jenderal menentukan tujuan Penilaian berdasarkan:
a. permohonan atau penugasan Penilaian; dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi awal yang dapat bersumber dari:
a. permohonan dan/atau penugasan Penilaian;
b. pembahasan bersama dengan pemohon Penilaian;
c. pendapat tenaga ahli;
d. dokumentasi aset terkait;
e. survei pendahuluan; dan/atau
f. berkas kasus Piutang Negara.
Permohonan Penilaian berupa tanah dan/atau bangunan dilengkapi dengan data dan informasi meliputi:
a. tujuan Penilaian;
b. dokumen
b. dokumen legalitas; dan
c. deskripsi objek Penilaian.
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 untuk objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan meliputi:
a. tujuan Penilaian; dan
b. deskripsi objek Penilaian.
(2) Dalam hal objek Penilaian berupa kendaraan bermotor, Tim Penilai Direktorat Jenderal mengumpulkan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan fotokopi dokumen legalitas.
Dokumen legalitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf b antara lain:
a. fotokopi sertipikat tanah;
b. fotokopi akta jual beli;
c. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dan/atau
d. surat keterangan tanah dan/atau bangunan dari instansi yang berwenang.
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf c sekurang-kurangnya meliputi:
a. lokasi;
b. jumlah; dan
c. luas bidang tanah dan/atau bangunan.
Deskripsi objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya meliputi:
a. lokasi;
b. jumlah; dan
c. spesifikasi.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melakukan survei lapangan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Survei lapangan dilakukan untuk mengumpulkan data dan/atau informasi tambahan, melakukan peninjauan fisik, dan pengamatan lingkungan atas:
a. objek Penilaian; atau
b. objek Penilaian dan objek pembanding.
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 antara lain:
a. rencana umum tata ruang;
b. data transaksi atau keterangan harga;
c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
d. data harga penjualan melalui Lelang;
e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan/atau
f. deskripsi fisik tanah.
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang;
b. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kepala Desa/Lurah, dan/atau agen properti;
c. pihak yang berwenang dan/atau masyarakat yang menerima ganti rugi;
d. Instansi Pemerintah terkait;
e. media cetak, media elektronik, media komunikasi, masyarakat sekitar, dan/atau media lainnya; dan/atau
f. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Untuk Penilaian bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 antara lain:
a. denah konstruksi bangunan (as built drawing);
b. spesifikasi bangunan;
c. deskripsi fisik bangunan;
d. tahun selesai dibangun dan tahun renovasi/restorasi;
e. data standar harga satuan bangunan; dan/atau
f. rencana umum tata ruang dan/atau rencana detail tata kota.
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan;
b. Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait; dan/atau
c. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 antara lain:
a. spesifikasi teknis dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding; dan
b. kondisi umum dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding.
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang;
b. pemilik, pengguna, dan/atau pengelola objek Penilaian; dan/atau
c. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Survei lapangan untuk Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang dilakukan pula atas faktor risiko penjualan melalui Lelang yang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian.
Faktor risiko penjualan melalui Lelang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi:
a. tanah:
1. yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak ketiga;
2. yang digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
3. yang dikontrakkan dalam waktu tertentu;
4. yang disewakan terus-menerus;
5. yang dikuasai secara tidak sah;
b. bangunan:
1. yang dihuni oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
2. yang dihuni oleh pengontrak;
3. yang dihuni secara tidak sah;
4. yang dihuni secara sewa permanen;
5. yang dihuni berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP);
c. tanah dan/atau bangunan yang terdapat permasalahan hukum;
dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang dikuasai oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang;
2. yang dikuasai oleh pihak lain;
3. yang disewakan dalam waktu tertentu;
4. yang disewakan terus-menerus.
Hasil survei lapangan dituangkan dalam berita acara survei lapangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam survei lapangan, Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak melakukan peninjauan fisik secara langsung dalam hal:
a. keterbatasan akses dan transportasi;
b. terjadi peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure);
c. pihak yang menguasai objek Penilaian melakukan perlawanan;
d. adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat/menghalangi; dan/atau
e. tidak terjaminnya keamanan/keselamatan.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal menyatakan penyebab tidak dapat dilakukannya survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara tidak dapat melakukan survei lapangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat melakukan survei lapangan, Penilaian tidak dilanjutkan.
Tim Penilai Direktorat Jenderal melaporkan tidak dilanjutkannya Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (3) kepada Kepala Kantor Pelayanan melalui Kepala Seksi yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penilaian.
Data dan informasi yang diperoleh, baik dari berkas permohonan dan/atau penugasan, berkas kasus Piutang Negara, maupun pada saat survei lapangan, digunakan sebagai dasar untuk melakukan analisis.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa tanah antara lain letak/lokasi, jenis, luas, bentuk, ukuran, kontur, elevasi, drainase, fasilitas umum, peruntukan area (zoning), perizinan, dan/atau dokumen legalitas.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian berupa bangunan antara lain tahun selesai dibangun, tahun renovasi/restorasi, konstruksi dan material, luas, bentuk, tinggi, jumlah lantai, model arsitektur, kondisi bangunan secara umum, kualitas konstruksi, sarana pelengkap, beban pajak, dan/atau penggunaan bangunan.
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan antara lain jenis, faktur pembelian, merek, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan/atau kondisi objek Penilaian secara umum.
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan sebagai bahan dalam mendukung proses analisis data objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek legalitas;
b. aspek fisik;
c. aspek keuangan; dan
d. aspek produktivitas maksimal.
(3) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara ringkas.
(1) Berdasarkan permohonan atau penugasan, analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dapat dilakukan secara komprehensif.
(2) Permohonan atau penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara terpisah dari permohonan atau penugasan Penilaian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan/penugasan dan pelaksanaan analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 dan
Pasal 41 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penilaian dilakukan dengan menggunakan:
a. pendekatan data pasar;
b. pendekatan biaya; dan/atau
c. pendekatan pendapatan.
(1) Pendekatan data pasar dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan data penjualan dan/atau data penawaran dari objek pembanding sejenis atau pengganti dan data pasar yang terkait melalui proses perbandingan.
(2) Pendekatan biaya dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membuat/memperoleh objek Penilaian atau penggantinya pada waktu Penilaian dilakukan kemudian dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis, keusangan fungsional, dan/atau keusangan ekonomis.
(3) Pendekatan pendapatan dilakukan untuk mengestimasi nilai objek Penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek Penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendiskontoan.
(1) Penilaian dengan menggunakan pendekatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dapat menggunakan Pedoman Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Pedoman teknis Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan data pasar dilakukan dengan cara:
a. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan terkait objek Penilaian dan objek pembanding;
b. membandingkan objek Penilaian dengan objek pembanding dengan menggunakan faktor pembanding yang sesuai dan melakukan penyesuaian; dan
c. melakukan pembobotan terhadap indikasi nilai dari hasil penyesuaian untuk menghasilkan Nilai Pasar.
Objek pembanding sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 huruf a harus mempunyai karakteristik yang sebanding dengan objek Penilaian.
(1) Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian.
(2) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding.
(3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat
(2) meliputi:
a. waktu, seperti waktu antara tanggal transaksi objek pembanding dengan tanggal Penilaian;
b. lokasi dan lingkungan, seperti letak, kondisi masyarakat sekitar, dan/atau jarak ke pusat bisnis/Central Business District (CBD);
c. sumber informasi harga, yaitu informasi harga objek pembanding berupa harga penawaran atau harga jual beli;
d. karakteristik fisik, seperti bentuk, dimensi, elevasi, luas, kondisi, umur, disain, dan/atau spesifikasi;
e. peruntukan area (zoning);
f. aksesibilitas;
g. fasilitas, seperti ketersediaan jaringan listrik, jaringan air, jaringan telepon, dan fasilitas sosial; dan/atau
h. faktor lainnya, disesuaikan dengan karakteristik dari objek Penilaian.
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian.
(2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian.
(3) lndikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan biaya dilakukan dengan tahap:
a. menghitung biaya pembuatan baru atau biaya penggantian baru objek Penilaian;
b. menghitung besarnya penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian; dan
c. mengurangkan biaya pembuatan baru atau penggantian baru dengan penyusutan dan/atau keusangan objek Penilaian.
(1) Perhitungan biaya pembuatan baru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian dapat diperoleh di pasaran.
(2) Perhitungan biaya penggantian baru sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Penilaian, seluruh atau sebagian informasi biaya pembuatan/perolehan dan/atau material objek Penilaian tidak dapat diperoleh di pasaran.
(1) Penilaian objek Penilaian berupa bangunan dan/atau barang bergerak memperhitungkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya material, biaya upah, dan/atau biaya peralatan.
(3) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi tidak terbatas pada biaya jasa tenaga ahli, pajak, asuransi, dan/atau biaya overhead.
(4) Besaran biaya langsung dan biaya tidak langsung dapat dihitung berdasarkan Pedoman Teknis Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penyusutan dan/atau keusangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 huruf b meliputi:
a. penyusutan fisik atau penyusutan teknis;
b. keusangan ekonomis; dan/atau
c. keusangan fungsional.
(1) Besaran penyusutan fisik atau penyusutan teknis ditentukan dengan cara mengalikan persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis dengan biaya pembuatan/penggantian baru objek Penilaian.
(2) Besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan tabel penyusutan fisik atau penyusutan teknis dan/atau formula perhitungan penyusutan fisik atau penyusutan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal berdasarkan pengamatan, Tim Penilai Direktorat Jenderal meyakini objek Penilaian memiliki penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih besar.
(4) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat menentukan besaran persentase penyusutan fisik atau penyusutan teknis lebih kecil dari tabel penyusutan fisik atau tabel penyusutan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal berdasarkan pengamatan Tim Penilai Direktorat Jenderal meyakini objek Penilaian memiliki kondisi fisik atau teknis lebih baik.
Keusangan ekonomis diperhitungkan dalam hal terdapat kondisi eksternal yang mengurangi nilai objek Penilaian.
Keusangan fungsional diperhitungkan dalam hal terdapat:
a. perubahan fungsi objek Penilaian; dan/atau
b. ketidaksesuaian objek Penilaian dengan standar yang berlaku umum.
(1) Keusangan ekonomis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56 dan/atau keusangan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57 diperhitungkan setelah nilai pembuatan baru atau penggantian baru dikurangi dengan penyusutan fisik atau penyusutan teknis.
(2) Besaran keusangan ekonomis dan/atau keusangan fungsional ditentukan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal berdasarkan perhitungan keusangan ekonomis dan keusangan fungsional atau tabel keusangan ekonomis dan keusangan fungsional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Penilaian dengan menggunakan pendekatan pendapatan dilakukan dengan tahapan:
a. mengestimasi pendapatan kotor efektif per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
b. mengestimasi pendapatan bersih per tahun yang dihasilkan oleh objek Penilaian;
c. menentukan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto yang sesuai; dan
d. menghitung nilai kini dari pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan tingkat kapitalisasi dan/atau tingkat diskonto sebagaimana dimaksud pada huruf c.
Pendapatan kotor efektif per tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf a diperoleh dengan tahapan:
a. mengurangkan pendapatan kotor potensial dengan kerugian pendapatan tak tertagih dan kerugian karena kekosongan; dan
b. hasil pengurangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambahkan dengan pendapatan lain.
Pendapatan bersih per tahun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf b diperoleh dengan cara mengurangkan pendapatan kotor efektif per tahun dengan biaya operasional.
Nilai Pasar objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara:
a. metode kapitalisasi langsung; atau
b. metode arus kas yang didiskontokan.
(1) Metode kapitalisasi langsung dilakukan dengan cara mengkapitalisasi langsung pendapatan bersih operasi objek Penilaian dengan tingkat kapitalisasi tertentu.
(2) Metode arus kas yang didiskontokan dilakukan dengan cara mengalikan proyeksi pendapatan bersih operasional objek Penilaian dengan faktor diskonto tertentu.
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan 2 (dua) atau lebih pendekatan Penilaian, Tim Penilai Direktorat Jenderal:
a. melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
b. memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional penilai.
Hasil perhitungan nilai dengan menggunakan 1 (satu) pendekatan Penilaian atau hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (2) huruf a dituangkan dalam simpulan nilai.
Terhadap Penilaian dalam rangka penjualan melalui Lelang, Tim Penilai Direktorat Jenderal menghitung Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(1) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan risiko penjualan melalui Lelang.
(2) Risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bea Lelang pembeli;
b. waktu pembayaran;
c. cara pembayaran; dan
d. biaya pengosongan/penguasaan objek Penilaian.
(1) Besaran risiko sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 diperhitungkan berdasarkan hasil survei Tim Penilai Direktorat Jenderal, dengan memperhatikan besaran risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal MENETAPKAN besaran risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Pasar.
(1) Simpulan nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Rupiah.
(2) Dalam hal perhitungan nilai menggunakan satuan mata uang asing, dilakukan konversi dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA yang berlaku pada tanggal Penilaian.
(3) Simpulan nilai dibulatkan dalam ribuan terdekat.
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit memuat:
a. uraian objek Penilaian;
b. tujuan Penilaian;
c. tanggal survei lapangan;
d. tanggal Penilaian;
e. hasil analisis data;
f. pendekatan Penilaian; dan
g. simpulan nilai.
(3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka:
a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, penebusan dengan nilai permohonan
penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar;
b. Penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
Laporan Penilaian ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(1) Laporan Penilaian ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab penuh atas Laporan Penilaian.
(3) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal dapat tidak menandatangani Laporan Penilaian, dengan alasan tertulis yang dilampirkan dalam Laporan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian hanya dapat dipergunakan sepanjang ditandatangani oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Penilaian melalui Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan bantuan Penilaian.
(3) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Penilaian melalui Kepala Kantor Wilayah yang memberikan bantuan Penilaian.
(4) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(1) Laporan Penilaian yang disampaikan oleh Penyerah Piutang dapat digunakan dalam pengurusan Piutang Negara, dengan persyaratan:
a. Penilai Eksternal yang ditunjuk oleh Penyerah Piutang tidak mempunyai hubungan kepemilikan/afiliasi dengan Penyerah
Piutang dan/atau tidak memiliki kepentingan dengan objek Penilaian;
b. Laporan Penilaian masih sesuai dengan kondisi barang dan kondisi pasar yang ada; dan
c. Laporan Penilaian masih berlaku.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan oleh Penyerah Piutang dalam surat pernyataan bermeterai cukup.
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dan Penilai Eksternal berlaku paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Penilaian.
(1) Kepala Kantor Pelayanan dapat:
a. memperpendek masa berlaku laporan Penilaian kurang dari 6 (enam) bulan; atau
b. memperpanjang masa berlaku laporan Penilaian sampai dengan 6 (enam) bulan, berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai Direktorat Jenderal yang sesuai dengan hasil survei lapangan yang dibuat dan disampaikan Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada adanya permohonan perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dari pemohon Penilaian.
(3) Perpendekan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal hasil survei lapangan Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan terdapat perubahan nilai paling rendah sebesar 10% (sepuluh persen) dan/atau paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Tim Penilai Direktorat Jenderal memperkirakan:
a. tidak terdapat perubahan nilai; atau
b. terdapat perubahan nilai kurang dari 10% (sepuluh persen) dan/atau kurang dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(5) Perpanjangan masa berlaku laporan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk laporan Penilaian objek penilaian berupa selain tanah dan/atau bangunan.
(1) Dalam hal laporan Penilaian dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan tempat berkas kasus Piutang Negara dilakukan pengurusan.
(2) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang membuat laporan Penilaian sesuai dengan hasil survei lapangan.
(3) Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan berdasarkan rekomendasi dari Penilai Eksternal yang sesuai dengan hasil survei lapangan yang dibuat dan disampaikan Penilai Eksternal kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Perpendekan atau perpanjangan masa berlaku laporan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
pasal 77 ayat
(1) dituangkan dalam Keputusan Kepala Kantor Pelayanan.
(1) Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Wilayah dalam hal terjadi kekurangan tenaga Penilai Direktorat Jenderal.
(2) Dalam hal Kantor Wilayah tidak dapat memberikan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal kepada Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah meneruskan permintaan bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan kepada:
a. Kantor Pelayanan lain dalam wilayah kerja Kantor Wilayah; atau
b. Kantor Pusat.
(1) Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah atau Kantor Pusat merupakan bantuan tenaga penilai perorangan.
(2) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan tenaga secara perorangan tidak boleh menjadi ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal.
(1) Dalam hal mengalami kesulitan teknis, Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan teknis Penilaian kepada Kantor Wilayah.
(2) Dalam hal Kantor Wilayah tidak dapat memberikan bantuan teknis, Kantor Wilayah meneruskan permintaan bantuan teknis dari Kantor Pelayanan kepada Kantor Pusat.
(3) Bantuan teknis dari Kantor Pusat dapat melibatkan tenaga ahli di bidangnya.
(1) Pelaksanaan Penilaian dilakukan dengan berpedoman pada prinsip Penilaian yang berlaku umum.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan Penilaian di luar negeri dilakukan dengan berpedoman pada prinsip Penilaian yang berlaku umum dengan memperhatikan standar Penilaian di negara setempat, sepanjang standar tersebut berpedoman pada standar Penilaian internasional.