Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain: a. spesifikasi teknis dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding; dan b. kondisi umum dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id