Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian selain tanah dan/atau bangunan, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain:
a. spesifikasi teknis dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding; dan
b. kondisi umum dari objek Penilaian atau dari objek Penilaian dan objek pembanding.
Koreksi Anda
