Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka:
a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, penebusan dengan nilai permohonan
penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar;
b. Penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
Koreksi Anda
