Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dalam rangka: a. Penjualan Tanpa Melalui Lelang, penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah Nilai Pembebanan, dan keringanan hutang, mencantumkan Nilai Pasar; b. Penjualan melalui Lelang, mencantumkan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
Koreksi Anda