Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Penilaian tanah, data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 antara lain: a. rencana umum tata ruang; b. data transaksi atau keterangan harga; c. informasi ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum; d. data harga penjualan melalui Lelang; e. informasi harga transaksi dan/atau penawaran; dan/atau f. deskripsi fisik tanah.
Koreksi Anda