Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal beranggotakan dalam jumlah bilangan ganjil.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan 3 (tiga) orang dengan 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota.
(3) Ketua merangkap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) adalah Penilai Direktorat Jenderal.
(4) Anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal adalah Penilai Direktorat Jenderal dan/atau pegawai yang dianggap cakap untuk melakukan Penilaian.
Koreksi Anda
