Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian dituangkan dalam laporan Penilaian.
(2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal paling sedikit memuat:
a. uraian objek Penilaian;
b. tujuan Penilaian;
c. tanggal survei lapangan;
d. tanggal Penilaian;
e. hasil analisis data;
f. pendekatan Penilaian; dan
g. simpulan nilai.
(3) Tanggal Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah tanggal terakhir pelaksanaan survei lapangan atas objek Penilaian.
Koreksi Anda
