Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.06/2014 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. …..(1)…… BERITA ACARA SURVEI LAPANGAN NOMOR: BASL- …(2) … /… (3) … /… (4)… Pada hari ... (5) … tanggal ... (6) …, Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari … (7) … sesuai surat tugas Nomor: … (8) … tanggal ... (9) … telah melakukan survei lapangan atas barang jaminan hutang kepada negara c.q. ... (10) ... atas nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang ... (11) ... berupa … (12) ... terletak di … (13) …, dengan hasil sebagai berikut: 1. ……………………………………………..(14)………………………………………... 2. ………………………………………………….………………………………………... Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya. Tim Penilai: Mengetahui: 1. …..(15)…… 1. …..(16)…… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. 2. …………… 2. …………… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. 3. …………… 3. …………… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. Keterangan: (1) : Diisi kop Kantor Pelayanan. (2) : Diisi nomor urut berita acara survei lapangan. (3) : Diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan. (4) : Diisi tahun survei lapangan dilaksanakan. (5) : Diisi nama hari saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari 1 (satu) hari, agar dicantumkan nama hari survei dimulai dan nama hari survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan ( … sampai dengan …). (6) : Diisi tanggal, bulan, dan tahun saat survei atas objek Penilaian dilakukan. Apabila survei dilaksanakan lebih dari 1 (satu) hari, agar dicantumkan tanggal survei dimulai dan tanggal survei diakhiri, dengan diberikan kalimat sambung sampai dengan ( … sampai dengan … ). (7) : Diisi nama Kantor Pelayanan. (8) : Diisi nomor surat tugas. (9) : Diisi tanggal surat tugas. (10) : Diisi nama Penyerah Piutang. (11) : Diisi nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang. (12) : Diisi uraian singkat objek Penilaian. (13) : Diisi lokasi objek Penilaian berada. (14) : Diisi uraian hasil survei lapangan. Dalam hal Penilaian dalam rangka penjualan melalui lelang, diuraikan juga faktor risiko penjualan melalui lelang. (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melaksanakan survei lapangan. (16) : Diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui pelaksanaan survei lapangan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.06/2014 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. …..(1)…… BERITA ACARA TIDAK DAPAT MELAKUKAN SURVEI LAPANGAN NOMOR: BATSL- …(2) … /… (3) … /… (4)… Pada hari ... (5) … tanggal ... (6) …, Tim Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dari … (7) … sesuai surat tugas Nomor: … (8) … tanggal ... (9) … dengan ini menyatakan bahwa kami tidak dapat melakukan survei lapangan atas barang jaminan hutang kepada negara c.q. ... (10) ... atas nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang ... (11) ... berupa … (12) ... terletak di … (13) …, karena: 1. ……………………………………………..(14)………………………………………... 2. ………………………………………………….………………………………………... Berita Acara ini dibuat dengan sebenarnya. Tim Penilai: Mengetahui: 1. …..(15)…… 1. …..(16)…… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. 2. …………… 2. …………… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. 3. …………… 3. …………… Nama NIP : : ..... ….. Nama Jabatan : : ..... ….. Keterangan: (1) : Diisi kop Kantor Pelayanan. (2) : Diisi nomor urut berita acara survei lapangan. (3) : Diisi kode tata persuratan yang berlaku di Kantor Pelayanan. (4) : Diisi tahun survei lapangan dilaksanakan. (5) : Diisi nama hari saat berita acara dibuat. (6) : Diisi tanggal, bulan dan tahun saat berita acara dibuat. (7) : Diisi nama Kantor Pelayanan. (8) : Diisi nomor surat tugas. (9) : Diisi tanggal surat tugas. (10) : Diisi nama Penyerah Piutang. (11) : Diisi nama Penanggung Hutang/Penjamin Hutang. (12) : Diisi uraian singkat objek Penilaian. (13) : Diisi lokasi objek Penilaian berada. (14) : Diisi penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan. (15) : Diisi tanda tangan, nama, dan NIP anggota Tim Penilai Direktorat Jenderal yang melaksanakan survei lapangan. (16) : Diisi tanda tangan, nama, dan jabatan saksi yang mengetahui pelaksanaan survei lapangan. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 185/PMK.06/2014 TENTANG PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/ DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. BESARAN RISIKO PENJUALAN MELALUI LELANG JENIS RISIKO PERKIRAAN BESARAN RISIKO (1) (2) (3) Risiko penjualan melalui Lelang - Bea Lelang Pembeli persen) - Waktu pembayaran a persen) - Cara pembayaran a persen) - Pengosongan/ penguasaan objek Penilaian nggi 18% (delapan belas persen) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
Koreksi Anda