Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Data dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 bersumber dari:
a. Penyerah Piutang, pemilik, pengguna, dan/atau pengelola bangunan;
b. Instansi Pemerintah dan/atau pihak terkait; dan/atau
c. sumber data dan informasi lain yang diyakini kebenarannya oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
