Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dihitung dengan cara mengurangi Nilai Pasar dengan risiko penjualan melalui Lelang.
(2) Risiko penjualan melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bea Lelang pembeli;
b. waktu pembayaran;
c. cara pembayaran; dan
d. biaya pengosongan/penguasaan objek Penilaian.
Koreksi Anda
