Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Faktor risiko penjualan melalui Lelang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi:
a. tanah:
1. yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak ketiga;
2. yang digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik);
3. yang dikontrakkan dalam waktu tertentu;
4. yang disewakan terus-menerus;
5. yang dikuasai secara tidak sah;
b. bangunan:
1. yang dihuni oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
2. yang dihuni oleh pengontrak;
3. yang dihuni secara tidak sah;
4. yang dihuni secara sewa permanen;
5. yang dihuni berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP);
c. tanah dan/atau bangunan yang terdapat permasalahan hukum;
dan/atau
d. selain tanah dan/atau bangunan:
1. yang dikuasai oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang;
2. yang dikuasai oleh pihak lain;
3. yang disewakan dalam waktu tertentu;
4. yang disewakan terus-menerus.
Koreksi Anda
