Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor risiko penjualan melalui Lelang berupa pengosongan/penguasaan objek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 meliputi: a. tanah: 1. yang di atasnya berdiri bangunan milik pihak ketiga; 2. yang digarap/dikelola oleh penggarap/pengelola resmi (dengan izin pemilik) dan/atau penggarap/pengelola liar (tanpa izin pemilik); 3. yang dikontrakkan dalam waktu tertentu; 4. yang disewakan terus-menerus; 5. yang dikuasai secara tidak sah; b. bangunan: 1. yang dihuni oleh Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang; 2. yang dihuni oleh pengontrak; 3. yang dihuni secara tidak sah; 4. yang dihuni secara sewa permanen; 5. yang dihuni berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP); c. tanah dan/atau bangunan yang terdapat permasalahan hukum; dan/atau d. selain tanah dan/atau bangunan: 1. yang dikuasai oleh Penanggung Hutang atau Penjamin Hutang; 2. yang dikuasai oleh pihak lain; 3. yang disewakan dalam waktu tertentu; 4. yang disewakan terus-menerus.
Koreksi Anda