Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan. (2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian, disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Penilaian melalui Kepala Kantor Pelayanan yang memberikan bantuan Penilaian. (3) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah yang melakukan Penilaian berdasarkan permintaan bantuan Penilaian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan yang meminta bantuan Penilaian melalui Kepala Kantor Wilayah yang memberikan bantuan Penilaian. (4) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Penilai Eksternal disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Koreksi Anda