Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemberian bantuan tenaga Penilai Direktorat Jenderal oleh Kantor Pelayanan, Kantor Wilayah atau Kantor Pusat merupakan bantuan tenaga penilai perorangan.
(2) Penilai Direktorat Jenderal yang memberikan bantuan tenaga secara perorangan tidak boleh menjadi ketua Tim Penilai Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
