Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik dilakukan sebagai bahan dalam mendukung proses analisis data objek Penilaian berupa tanah atau tanah berikut bangunan.
(2) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. aspek legalitas;
b. aspek fisik;
c. aspek keuangan; dan
d. aspek produktivitas maksimal.
(3) Analisis penggunaan tertinggi dan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara ringkas.
Koreksi Anda
