Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya persentase atau jumlah dalam satuan mata uang dari faktor perbedaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dijumlahkan seluruhnya untuk memperoleh jumlah penyesuaian. (2) Jumlah penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menentukan besarnya indikasi nilai objek Penilaian. (3) lndikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mendapatkan Nilai Pasar dengan menggunakan pembobotan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 50 — PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Pasal.id