Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Faktor yang dipertimbangkan dalam analisis data objek Penilaian selain tanah dan/atau bangunan antara lain jenis, faktur pembelian, merek, nomor seri, produsen, kapasitas, tahun pembuatan, harga perolehan, dan/atau kondisi objek Penilaian secara umum.
Koreksi Anda