Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal melaksanakan Penilaian berdasarkan surat tugas dari Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Surat tugas sebagaimana di maksud pada ayat (1) didasarkan pada permohonan Penilaian dari seksi teknis yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengurusan Piutang Negara atau permohonan bantuan Penilaian dari Kantor Pelayanan yang melakukan pengurusan berkas kasus Piutang Negara.
Koreksi Anda
