Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data penjualan dan/atau penawaran yang digunakan sebagai pembanding dievaluasi dan dianalisis untuk proses penyesuaian. (2) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan untuk menyesuaikan faktor perbedaan objek Penilaian dengan objek pembanding. (3) Proses penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara menambahkan atau mengurangkan dalam persentase atau jumlah dalam satuan mata uang.
Koreksi Anda