Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 185-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PENILAIAN BARANG JAMINAN DAN/ATAU HARTA KEKAYAAN LAIN DALAM RANGKA PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain dilakukan dalam rangka:
a. penjualan melalui Lelang;
b. Penjualan Tanpa Melalui Lelang;
c. Penebusan dengan nilai permohonan Penebusan di bawah Nilai Pembebanan; dan/atau
d. keringanan hutang.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan tujuan menentukan Nilai Pasar.
(4) Dalam hal terdapat nilai Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain yang berbeda dengan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi, hasil Penilaian yang digunakan yaitu Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
